- Pengertian Akuntansi Perpajakan
Yang dimaksud akuntansi perpajakan adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk mentapkan besarnya pajak terutang.
Akuntansi Perpajakan merupakan bagian akuntansi yang menekankan kepada : penyusutan SPT, pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi.
- Tujuan Akuntansi Perpajakan
a. Dasar menghitung PKP
b. Menghitung harga perolehan
c. Menghitung penyerahan barang kena pajak
d. Menghitung besarnya pajak yang terutang
e. Memberikan peluang menggunakan beberapa keputusan pemerintahan
Dasar pertambahan WP dalam pemeriksaan dan penyidikan pajak.
- Ciri Kualitatif Laporan Keuangan Pajak
- Dipahami oleh pemeriksa pajak
- Sensitivitas informasi, bukan materialitas
- Laporan keuangan fiskal disajikan secara jujur, dengan etika yang baik
- Dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya.
- Laporan keuangan fiskal harus tepat waktu
- Akuntansi pajak harus independen terhadap akuntansi komersial
- Apabila akuntansi komersial tidak mampu menerbitkan laporan keuangan tepat waktu, akuntansi pajak harus mampu menerbitkan laporan keuangan fiskal sendiri
- Pembukuan dan Pencatatan
Dalam dunia bisnis, setiap perusahaan membutuhkan sistem pencatatan yang mencatat semua aktivitas perusahaan secara rapi dan teratur. Secara umum, sistem pencatatan aktivitas suatu usaha dinamakan akuntansi, yaitu suatu sistem informasi yang menghasilkan laporankepada pihak - pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan.
- Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Menyelenggarakan Pembukuan
- 50% dari PPH yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 tahun pajak
- 100% dari PPH yang tidak atau kuarng dipotong
- 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
- Persyaratan Pembukuan
- WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia
- Prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual / stelsel kas
- Terdiri dari catatan mngenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
- Terdiri dari data tentang peredaran bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang
- Buku, catatan, dokumen wajib disimpan 10 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar